Standar baku tarif pelayanan rumah sakit (Indonesia Diagnosis Related Groups/INA-DRG) yang sejak 3 September 2007 diterapkan pada unit kelas tiga di semua rumah sakit pemerintah rencananya akan diperluas ke kelas perawatan yang lainnya.
"Selanjutnya akan diperluas. Untuk kelas dua ke atas akan diujicoba penerapannya tiga bulan lagi," kata Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Farid W Husain, di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan, INA-DRG atau yang biasa disebut "Case-Mix" merupakan sistem standar baku tarif pelayanan rumah sakit dalam bentuk paket yang disusun berdasarkan kelas perawatan dan kelas atau tipe rumah sakit. "Biayanya dihitung perpaket. Misalnya saja, bila seseorang didiagnosis menderita penyakit tertentu dan harus mendapatkan tindakan medis tertentu juga, maka dia harus membayar sekian rupiah sesuai kelas perawatan dan tipe rumah sakit," jelasnya. Departemen Kesehatan, menurut dia, telah menyusun daftar tarif baku pelayanan kesehatan di rumah sakit berdasarkan kelas perawatan dan tipe rumah sakit serta telah mensosialisasikannya kepada semua pimpinan rumah sakit pemerintah.
Penerapan standar baku tarif rumah sakit tersebut, kata Farid, selanjutnya diharapkan dapat mempermudah pengajuan klaim biaya pelayanan kesehatan peserta Asuransi Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (Askeskin) di rumah sakit oleh PT Askes serta mendukung terwujudnya sistem jaminan pelayanan kesehatan nasional pada masa mendatang. INA-DRG atau "Case-Mix" adalah sistem pembayaran pelayanan kesehatan dalam bentuk paket yang besarnya ditentukan berdasarkan klasifikasi jenis penyakit dan prosedur atau tindakan pelayanan di rumah sakit.
Pemerintah menyusun standar tarif baku pelayanan rumah sakit itu selama 1,5 tahun dengan mengacu pada standar penyusunan tarif pelayanan rumah sakit internasional atau International Refined Diagnosis Related Groups (IR-DRG) versi 2.0, versi terbaru. Standar tarif baku itu dibuat berdasarkan kumpulan data biaya pelayanan rumah sakit dan uji coba penerapan sistem pembiayaan terpadu berbasis layanan di 15 rumah sakit vertikal tahun 2006. Ke-15 rumah sakit tersebut berturut-turut RSU H.Adam Malik (Medan), RSUP Dr M Djamil (Padang), RSUP Dr M Hoesin (Palembang), RSUP Dr Cipto Mangunkusumo, RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Kanker Dharmais (Jakarta), RSUP Dr Hasan Sadikin (Bandung), RSUP Dr.Sardjito (Yogyakarta), RSUP Dr Kariadi (Semarang), RSUP Sanglah (Denpasar), RSUP Dr.Wahidin Sudiro Husodo (Makassar) dan RSUP Dr.R.Kandow (Manado). Sebelumnya Farid juga menjelaskan bahwa penerapan standar tarif baku rumah sakit tersebut secara otomatis akan mendorong terciptanya transparansi pembiayaan pelayanan rumah sakit, memacu rumah sakit melakukan efisiensi, meminimalkan kesalahan manusiawi, dan meningkatkan komitmen rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan. Pasienpun, katanya, juga diuntungkan karena bisa mengetahui kepastian biaya, kejelasan diagnosis penyakit dan perawatan yang diterima serta tidak harus mengeluarkan biaya yang seharusnya tidak perlu.
Sumber : http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2796&Itemid=2
Tuesday, February 03, 2009
Kesehatan : Penerapan Standar Tarif Rumah Sakit akan Diperluas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment