Pemerintah terus mencari cara meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Setelah mewajibkan seluruh proyek di departemen, BUMN, dan BUMD yang dibiayai negara memakai produk dalam negeri, kini pemerintah mulai membidik hal serupa di sektor swasta.
Caranya, "Akan ada pengenaan pajak lebih tinggi bagi yang menggunakan produk bukan buatan dalam negeri," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris, akhir pekan lalu.
Pemerintah berencana bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif lebih tinggi dari tarif normal bagi perusahaan swasta yang masih mengimpor bahan baku dalam mengembangkan proyek dan produknya.
Tentu saja pengenaan PPN dengan tarif lebih tinggi ini hanya berlaku bagi barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Jika produk impor yang dipakai swasta itu belum diproduksi di dalam negeri, tarif PPN masih normal. Pemerintah menilai, cara itu efektif mendorong swasta memakai produk dalam negeri.
Fahmi menyatakan, pemerintah masih terus mematangkan rencana ini. Tapi, Kantor Menko Perekonomian mengaku belum tahu soal ini. "Saya belum dengar rencana itu," ujar Bayu Krisnamurthi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan.
Pengusaha langsung bereaksi mendengar wacana ini. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menilai, daripada memberi beban tambahan, lebih baik pemerintah memberikan reward bagi swasta yang banyak menyerap produk Lokal. "Misalnya dengan memberikan pengembalian pajak," katanya.
Hariadi B Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, khawatir rencana ini bisa merusak perjanjian dagang antarnegara. "Pasar internasional pasti geram dengan wacana itu," tuturnya
Tuesday, March 24, 2009
Ekonomi : Swasta Juga Wajib Pakai Produk Lokal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 komentar:
Saya setuju dengan anda!
Post a Comment