Tuesday, February 10, 2009

Ekonomi : Jamsostek Minta Kenaikan dasar Upah


PT Jamsostek mengusulkan agar pemerintah melalui Depnakertrans menaikkan dasar upah setinggi-tingginya (ceiling upah) sebesar Rp 3 juta untuk dasar penetapan iuran program jaminan pelayanan kesehatan (JPK).

Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Senin (9/2), mengatakan, peningkatan dasar upah tersebut untuk memperbaiki kualitas pelayanan program JPK yang sejak 1993 tidak naik-naik, yakni Rp 1 juta.

Kenaikan ceiling itu bisa menaikkan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan plafon biaya pelayanan secara periodik, yakni setahun dua kali, memperluas jaringan pelayanan kesehatan sesuai dengan kecukupan dana dan cakupan kepesertaan yang semakin luas sehingga sesuai dengan mekanisme jaminan sosial, yakni "hukum jumlah bilangan besar".

"Hukum jumlah bilangan besar adalah perhitungan santunan yang disesuaikan dengan jumlah kepesertaan. Semakin besar jumlah peserta, jumlah santunan yang diberikan bisa lebih baik. Karena dengan mekanisme subsidi silang, pekerja yang berupah besar, muda, dan sehat menyubsidi pekerja berupah kecil, tua dan sering sakit," kata Hotbonar.

PT Jamsostek sudah lama mengajukan usulan tersebut tetapi belum direspons oleh pemerintah. Sementara Peraturan Pemerintah No 14/1993 Pasal 9 Ayat 4 menyatakan bahwa ceiling upah sebesar Rp 1 juta.

BUMN itu sudah melakukan kajian yang didasarkan pada kombinasi pendekatan kenaikan pelayanan kesehatan, kenaikan upah minimum perovinsi dan kabupaten/kota (UMP dan UMK) dan kenaikan upah yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil evaluasi, selama tahun 2001-2006, telah terjadi kenaikan upah sebesar 15,56 persen. Sedangkan rata-rata upah dilaporkan dibandingkan UMP/UMK adalah 9,88 persen dan rata-rata kenaikan upah dilaporkan sebesar 17,45 persen. Sementara kenaikan biaya kesehatan per kapita per tahun sebesar 18,91 persen.

Berdasarkan kajian itu disimpulkan bahwa ceiling upah sebesar Rp 1 juta yang sudah berlangsung 15 tahun sudah tidak memadai lagi.

Sementara itu, saat ini sudah ada provinsi yang membayar upah minimum provinsi Rp 1 juta atau sama dengan ceiling upah.

Di sisi lain masih banyak perusahaan yang melaporkan upah bukan sebenarnya sehingga jumlah iuran JPK semakin rendah dan klaim rasio meningkat (tinggi). Tahun 2007 klaim rasio JPK mencapai 83,82 persen.

Rendahnya ceiling upah juga berdampak pada besaran plafon pada biaya persalinan, kacamata, gigi palsu, serta alat kesehatan yang hingga kini belum bisa ditingkatkan.

Sumber : bisniskeuangan.kompas.com
Sumber gambar : http://i286.photobucket.com/albums/ll119/p32n_hermawan/mitra/jamsostek.gif

2 komentar:

Unknown said...

nice post and true smile to ur lovely post and hope to back true smile to


http://knowunique.blogspot.com/2009/02/new-study-has-found-that.html

Anonymous said...

Jamsostek kepanjangannya kan Jaminan SOsial Tenaga Kerja yang jadi pertanyaan apakah tenaga kerja yang ikut program ini pasti terjamin hari tuanya? siapa yang bakal jadi jaminannya?