Mabes Polri kembali mengungkap penggunaan software bajakan. Pelaku adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang engineering dan kontruksi berinisial PT IT yang berada di Jakarta Selatan.
"Dari sekitar 800 komputer dan 30 server yang kami periksa, PT IT telah menggunakan 4000 lebih software. Sebanyak 300-an unit software di antaranya adalah software tidak berlisensi," ungkap AKBP Rusharyanto, penyidik Unit I Indag Direktorat II Eksus Barekrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (17/3).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Mabes Polri mulai tanggal 26 Februari hingga 2 Maret 2009. Tim Mabes menemukan beragam software tanpa lisensi, seperti Microsoft, Autodesk, Adobe, dan Symantec. Dari perusahaan itu, Mabes Polri mengamankan 10 komputer sebagai barang bukti.
Sebelumnya pada tanggal 11-13 Februari 2009, Mabes Polri juga menindak PT V di Jakarta. Dari 600 komputer dan 50 software yang diperiksa ditemukan lebih dari 1000 software tanpa lisensi dari sejumlah perusahaan software.
"Dari keseluruhan total dua perusahaan tersebut, ada sekitar 645 komputer yang terdapat software tanpa lisensi," ujar Rusharyanto.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan proses penyidikan. Ancaman pidana terhadap pengguna software maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.
Sumber : http://tekno.kompas.com
Sumber gambar : http://www.kompas.com/data/photo/2008/04/03/144129p.jpg
Wednesday, March 18, 2009
IT : Polisi Gerebek Perusahaan Pengguna Ratusan Software Bajakan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment